Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus konten pornografi anak dan eksploitasi seksual anak di media sosial Facebook. Dalam operasi ini, enam tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia diamankan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, pengungkapan ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Grup tersebut diketahui berisi unggahan foto dan video berunsur incest dan eksploitasi seksual anak.
“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menangani 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” jelas Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Penyelidikan intensif dimulai sejak 16 Mei 2025, setelah penyidik menerbitkan tiga laporan polisi dan memprofil akun-akun mencurigakan.