Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Sebar Konten Pornografi Anak, 6 Tersangka Diciduk!

73
×

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Sebar Konten Pornografi Anak, 6 Tersangka Diciduk!

Share this article
Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Sebar Konten Pornografi Anak, 6 Tersangka Diciduk, foto:(humas.polri)

Hasilnya, enam tersangka ditangkap di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.

Salah satu pelaku berinisial MR diketahui sebagai admin sekaligus pendiri grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 8 unit handphone, 1 laptop dan 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email dan Ratusan konten pornografi anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah mengungkapkan bahwa korban-korban berusia antara 7 hingga 12 tahun, dan sebagian besar merupakan anak dari lingkungan terdekat pelaku seperti keluarga dan tetangga.