Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
PemiluPeristiwa

Baru hari ini, MK memutuskan Sengketa Pilpres 2024 Ada Dissenting Opinion

75
×

Baru hari ini, MK memutuskan Sengketa Pilpres 2024 Ada Dissenting Opinion

Share this article

“Tiga hakim konstitusi memiliki pendekatan yang mencerdaskan. Dia menganggap penting untuk memperhatikan dissenting opinion dalam menilai putusan MK.”

Seketika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) 2024, termasuk adanya dissenting opinion. Moh. Mahfud MD, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 dan Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024, menyampaikan hal ini setelah menghadiri sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024).

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK periode 2008–2013.

Ganjar Pranowo, Calon Presiden Nomor Urut 03, juga mengakui menerima keputusan MK yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024.

Ganjar mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran, pemenang Pilpres.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di Gedung MK pada Senin (22/4/2024).

Ganjar juga mengapresiasi proses di MK dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dari relawan dan masyarakat.

Dia juga memberikan penghargaan kepada MK, terutama atas adanya dissenting opinion dalam putusan MK.

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa mereka menghormati putusan MK.