Seketika.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyelundupan garmen ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri dalam negeri. Melalui serangkaian operasi penindakan Bea Cukai, petugas berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal di dua lokasi berbeda pada awal Desember 2025.
Penindakan pertama dilakukan terhadap tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, penindakan kedua menyasar dua truk bermuatan ballpress ilegal yang melintas di ruas jalan tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12/2025).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa dari tiga kontainer yang diamankan, dua kontainer berisi produk garmen ilegal, sedangkan satu kontainer lainnya berisi mesin.
Seluruh kontainer tersebut diangkut menggunakan KM Indah Costa yang tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau, dengan muatan berasal dari luar negeri.
“Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga industri nasional dari praktik perdagangan ilegal,” ujar Djaka dalam keterangan pers di halaman Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kamis (11/12/2025).
Petugas Bea Cukai kemudian mengamankan seluruh kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.












