Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap 26 pegawai DJP merupakan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Temuan ini mengindikasikan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi yang tidak dapat ditoleransi.
“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
(dpr)