Seketika.com, Jakarta – Dalam kehidupan rumah tangga, perpisahan akibat perceraian atau kematian adalah ujian yang tak terelakkan. Bagi seorang wanita yang baru saja berpisah dengan suami, syariat Islam mewajibkan masa iddah, yakni periode tertentu di mana ia tidak diperbolehkan menikah lagi. Lalu, bolehkah melamar janda yang masih menjalani masa iddah?
Masa iddah adalah waktu tunggu yang ditetapkan bagi wanita yang bercerai atau ditinggal wafat suaminya.
Tujuan masa iddah antara lain untuk memastikan apakah wanita tersebut hamil dan untuk menghormati ikatan pernikahan sebelumnya.
Menurut fiqih Islam, selama masa iddah, wanita tidak diperkenankan menikah lagi.
Dalam kitab Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hukum melamar wanita iddah dibahas berdasarkan dua aspek utama:
A. Cara Penyampaian Lamaran
- Tashrih (terang-terangan): Ucapan langsung yang jelas menyatakan keinginan menikah, misalnya: “Aku ingin menikah denganmu.”
التَّصْرِيحُ بِالْخِطْبَةِ: هُوَ مَا يَقْطَعُ بِالرَّغْبَةِ فِي النِّكَاحِ وَلاَ يَحْتَمِل غَيْرَهُ، كَقَوْل الْخَاطِبِ لِلْمُعْتَدَّةِ: أُرِيدُ أَنْ أَتَزَوَّجَكِ، أَوْ: إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُكِ تَزَوَّجْتُكِ
Artinya: “Lamaran secara terang-terangan adalah ucapan yang secara tegas menunjukkan keinginan untuk menikah dan tidak mengandung kemungkinan makna lain, seperti ucapan seorang laki-laki kepada wanita yang sedang menjalani iddah: ‘Aku ingin menikah denganmu,’ atau ‘Jika masa iddahmu telah selesai, aku akan menikahimu.’” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 19, hlm. 191).







