IslamPeristiwa

Bolehkah Melamar Janda yang Masih Iddah? Simak Aturannya

46
×

Bolehkah Melamar Janda yang Masih Iddah? Simak Aturannya

Share this article
Bolehkah Melamar Janda yang Masih Iddah Simak Aturannya, foto:(ilustrasi/freepik)
  • Ta’ridl (sindiran): Ucapan halus yang tidak langsung menyatakan lamaran, tetapi mengandung makna, misalnya: “Aku berharap Allah mempertemukanku dengan wanita sepertimu.”

وَعَرَّفَ الشَّافِعِيَّةُ التَّعْرِيضَ بِالْخِطْبَةِ بِأَنَّهُ: مَا يَحْتَمِل الرَّغْبَةَ فِي النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا كَقَوْلِهِ: وَرُبَّ رَاغِبٍ فِيكِ، وَمَنْ يَجِدُ مِثْلَكِ؟

Artinya: “Ulama Syafi‘iyyah mendefinisikan lamaran secara sindiran sebagai ucapan yang masih mengandung kemungkinan makna keinginan menikah atau makna lain, seperti perkataan: ‘banyak orang yang ingin (menikah) denganmu,’ atau ‘siapa yang bisa mendapatkan wanita sepertimu?’” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, hlm. 192).

B. Jenis Iddah yang Dijalaninya

Hukum melamar wanita iddah berbeda tergantung jenis iddahnya:

1. Iddah Talak Raj‘i

    Wanita yang menjalani iddah karena talak raj’i (talak satu atau dua yang masih bisa dirujuk) tidak boleh dilamar, baik secara terang-terangan maupun sindiran.

    Hal ini karena suami berhak melakukan rujuk kapan saja selama masa iddah belum selesai.

    2. Iddah Talak Bain Kubra

      Bagi wanita yang dicerai tiga kali (talak bain kubra), lamaran tidak boleh secara terang-terangan, tetapi boleh dengan sindiran.