IslamPeristiwa

Bolehkah Melamar Janda yang Masih Iddah? Simak Aturannya

46
×

Bolehkah Melamar Janda yang Masih Iddah? Simak Aturannya

Share this article
Bolehkah Melamar Janda yang Masih Iddah Simak Aturannya, foto:(ilustrasi/freepik)

Ini karena hubungan pernikahan dengan mantan suami telah benar-benar terputus, dan mantan suami tidak memiliki hak untuk rujuk, kecuali setelah wanita tersebut menikah dan berpisah secara sah dengan pria lain.

3. Iddah Nikah Faskh

    Wanita yang mengalami pembatalan pernikahan (faskh) memiliki hukum lamaran yang bergantung pada kondisi:

    • Jika faskh terjadi setelah dukhul (hubungan suami-istri), lamaran boleh dengan sindiran, tetapi tidak boleh terang-terangan.
    • Jika faskh terjadi sebelum dukhul, wanita boleh dilamar baik terang-terangan maupun dengan sindiran, karena ia tidak wajib menjalani masa iddah.

    4. Iddah Cerai Mati

      Wanita yang ditinggal wafat suami wajib menjalani iddah selama 4 bulan 10 hari atau hingga melahirkan jika sedang hamil.

      Selama periode ini, lamaran tidak boleh terang-terangan, namun boleh dengan sindiran, karena hubungan pernikahan telah berakhir.

      Hukum melamar wanita yang masih dalam masa iddah ditetapkan untuk menjaga kesucian pernikahan sebelumnya dan menghormati hak suami atau pernikahan yang sah.

      Melamar janda iddah secara tidak sesuai syariat dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial dalam masyarakat Muslim.