Seketika.com, Tangerang – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tangerang dan melantik Pengurus PABPDSI Kabupaten Tangerang periode 2025-2031. Momentum ini menandai fase baru dalam tata kelola pemerintahan desa, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dan anggota BPD dari enam menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang, serta kepada jajaran pengurus baru Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tangerang.
Ia berharap para anggota BPD mampu menjalankan amanah dengan dedikasi, tanggung jawab, dan integritas, demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya penambahan waktu, tetapi juga penambahan tanggung jawab. BPD harus lebih optimal dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengawal jalannya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang untuk menciptakan pembangunan desa yang partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan.