Seketika.com, Temanggung – Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menegaskan bahwa dirinya belum menyetujui penerapan kebijakan lima hari sekolah bagi jenjang PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Temanggung untuk tahun ajaran 2025/2026. Ia tetap bersikukuh agar sistem belajar mengajar enam hari sekolah tetap diberlakukan.
Dalam pernyataannya di acara Haflah At-Tasyakur Lil Ikhtitam Madrasah Diniyah dan Tahfidzul Qur’an (MTDQ) An-Nur Kelurahan Kertosari, Temanggung, Minggu (13/7/2025), Bupati Agus menyampaikan bahwa kebijakan lima hari sekolah berpotensi mengurangi waktu siswa dalam mengikuti pendidikan agama non-formal, seperti Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) dan Madrasah Diniyah.
“Saya masih belum menyetujui penerapan sistem lima hari sekolah formal di Kabupaten Temanggung,” ujarnya.
Agus menjelaskan, jika sistem lima hari sekolah diterapkan, maka jam belajar siswa akan lebih panjang, yang bisa berdampak pada berkurangnya waktu belajar agama di sore hari.
Padahal, banyak siswa di Temanggung yang masih aktif mengikuti kegiatan mengaji dan pendidikan agama informal.