Manfaat sertifikat halal tidak hanya dirasakan oleh penjual, tapi juga konsumen. Ani, pelanggan setia warung Padang di Jakarta Selatan, mengaku lebih yakin memilih warung yang bersertifikat halal.
“Buat saya penting sekali. Saya jadi lebih tenang makan, karena sudah ada jaminan resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, pelaku usaha juga merasa lebih percaya diri untuk memperluas pasar. Dengan label halal, mereka lebih mudah masuk ke platform e-commerce maupun menjalin kerja sama dengan penyedia katering besar.
Pemerintah melalui BPJPH menekankan bahwa program ini tidak hanya soal religiusitas, tapi juga strategi ekonomi nasional. Dengan semakin banyak produk bersertifikat halal, Indonesia bisa memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia.
Laporan State of the Global Islamic Economy mencatat, potensi pasar halal dunia mencapai USD3 triliun per tahun. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar memiliki peluang besar untuk memimpin pasar ini.
Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi bagian dari agenda strategis dalam Asta Cita, yakni menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian dalam kebudayaan, termasuk dalam industri halal.
(BPJPH/infopublik)