Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwaReligiUMKM

Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis! UMKM Kini Gampang Dapatkan Legalitas Tanpa Biaya

34
×

Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis! UMKM Kini Gampang Dapatkan Legalitas Tanpa Biaya

Share this article
Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis! UMKM Kini Gampang Dapatkan Legalitas Tanpa Biaya, foto:(Ilustrasi BPJPH)

“Buat teman-teman UMK di seluruh Indonesia, ayo segera urus sertifikat halal mumpung gratis. Jangan sampai ketinggalan. Ini bukan hanya soal label, tapi soal kepercayaan konsumen,” ajaknya.

Kehadiran sertifikat halal, menurut para pelaku usaha warung makan, bukan hanya meningkatkan citra positif usaha, tapi juga mendatangkan pelanggan baru. Banyak konsumen merasa lebih tenang ketika memilih warung yang sudah bersertifikat halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam siaran persnya , Minggu (24/8/2025) menegaskan, sertifikasi halal memiliki dua dimensi utama: perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk.

“Halal itu standar kualitas. Halal berarti sehat, higienis, bersih, dan tentu berkualitas. Dengan sertifikat halal, pelaku usaha bisa meningkatkan kepercayaan sekaligus memperluas pasarnya,” tegasnya.

Haikal juga mengingatkan bahwa pemerintah telah membuka kuota 1 juta sertifikat halal gratis tahun 2025 melalui skema self declare. “Silakan pelaku UMK segera manfaatkan kesempatan ini. Kuota gratis tersedia, jangan sampai terlewat,” katanya.

Program ini menjadi bukti konkret pelaksanaan Asta Cita lainnya, yakni mewujudkan pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Dengan mengurangi beban biaya sertifikasi, UMKM dapat fokus pada pengembangan produk dan pelayanan.