Cara Mendaftar
Proses pengajuan sertifikasi halal gratis sebenarnya cukup mudah. Pelaku UMK tidak perlu merasa khawatir dengan birokrasi berbelit. BPJPH sudah menyiapkan sistem daring (online) yang terintegrasi melalui aplikasi SIHALAL.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa ditempuh pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis:
1. Membuat akun di SIHALAL (sihalal.go.id) menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Mengisi data usaha dan produk yang akan diajukan.
3. Mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP, NIB, foto produk, dan pernyataan halal pelaku usaha.
4. Pendampingan oleh P3H – pelaku UMK akan didampingi lembaga pendamping halal untuk memastikan dokumen lengkap.
5. Proses verifikasi oleh BPJPH – apabila syarat terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan dalam bentuk digital.
6. Sertifikat halal berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses serupa.
Dengan sistem self declare, pelaku UMK cukup menyatakan sendiri kehalalan produk mereka, tanpa harus melalui audit rumit seperti industri besar. Inilah yang membuat program ini lebih mudah diakses.
Menurut data BPJPH, sejak program ini dibuka pada Juli 2025, sudah lebih dari 200 ribu pelaku UMK yang mendaftar. Angka ini diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun.