Permasalahan tersebar di berbagai daerah yang belum memiliki penegasan batas administrasi secara legal dan terverifikasi.
Banyak desa yang masih menyisakan sengketa batas wilayah, sehingga menghambat proses administrasi dan pembangunan.
Percepatan ditekankan mulai 2025, bersamaan dengan program teknis ILASPP yang bertujuan memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan dan perencanaan tata ruang desa.
Tomsi meminta Pemda melakukan prioritas penegasan batas desa dengan langkah-langkah berikut:
- Mendahulukan desa tanpa sengketa batas, agar proses administrasi selesai lebih cepat.
- Menangani desa bersengketa secara bertahap dengan pendekatan khusus.
- Meningkatkan komitmen Pemda tidak hanya memenuhi target, tetapi juga melampauinya.
“Berupayalah untuk bisa menyelesaikan melebihi target. Kalau itu tidak menjadi kebiasaan, kita buat menjadi kebiasaan,” kata Tomsi.
(infopublik)












