Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Cek Bansos 2025 Lewat HP Sekarang, Cuma Butuh NIK

50
×

Cek Bansos 2025 Lewat HP Sekarang, Cuma Butuh NIK

Share this article
Cek Bansos 2025 Lewat HP Sekarang, Cuma Butuh NIK, foto:(kemensos)

Seketika.com, Jakarta – Pengen tahu apakah kamu termasuk penerima bansos 2025? Sekarang enggak perlu repot ke kantor kelurahan atau nunggu info dari RT. Kamu bisa cek bansos pakai HP langsung lewat situs resmi Kemensos. Cuma butuh NIK KTP dan jaringan internet, semuanya bisa dicek dalam hitungan menit!

Berikut jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT untuk tahun 2025:

  • Tahap 1: bulan Januari – Maret 2025 (proses sudah selesai)
  • Tahap 2: bulan April – Juni 2025 (proses berlangsung, pencairan dilakukan bulan Mei-Juni)
  • Tahap 3: bulan Juli – September 2025
  • Tahap 4: bulan Oktober – Desember 2025

Cara cek bansos online 2025 yang super gampang:

  1. Buka situs resmi cek bansos Kemensos
    Pertama, buka browser di HP kamu (bisa juga lewat laptop), lalu kunjungi website resmi dari Kementerian Sosial: https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data lokasi sesuai KTP
    Setelah masuk ke halaman utama, kamu akan diminta mengisi lokasi tempat tinggal.
    Isi lengkap mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Pastikan semua sesuai dengan alamat di KTP kamu ya!

  • Ketik nama sesuai KTP
  • Langkah selanjutnya, ketik nama lengkap kamu sesuai KTP. Hindari typo atau kesalahan huruf, karena bisa bikin datamu enggak ketemu di sistem.
  • Masukkan kode Captcha
  • Sebelum klik “Cari Data”, kamu harus isi kode captcha yang muncul di layar. Ini buat mastiin kalau kamu bukan robot. Tulis 4 hurufnya dengan benar, terus klik tombol Cari Data.

Kalau kamu terdaftar sebagai penerima bansos, sistem bakal langsung nampilin info lengkap seperti Nama lengkap, Usia dan Jenis bantuan sosial yang diterima

Tapi kalau datamu enggak ketemu, akan muncul tulisan: “Tidak Terdapat Peserta/PM”. Artinya, kamu belum terdaftar sebagai penerima manfaat.