KesehatanPemerintahanPeristiwa

7 Cara Cepat Reaktivasi PBI-JK dari Kemensos, Bisa Aktif Lagi dalam 1 Hari!

40
×

7 Cara Cepat Reaktivasi PBI-JK dari Kemensos, Bisa Aktif Lagi dalam 1 Hari!

Share this article
7 Cara Cepat Reaktivasi PBI-JK dari Kemensos, Bisa Aktif Lagi dalam 1 Hari!, foto:(kemensos)

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan panduan teknis reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), kepada operator data dinas sosial seluruh Indonesia dalam sosialisasi daring yang digelar Rabu (18/2/2026).

Sosialisasi bertajuk “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran” itu diikuti oleh kepala dinas sosial dan operator data dinsos se-Indonesia. Kegiatan tersebut membahas perkembangan data kepesertaan serta mekanisme pengajuan reaktivasi bagi warga yang dinonaktifkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan proses reaktivasi dilakukan secara selektif berbasis data terbaru.

“Proses reaktivasi kami lakukan secara selektif dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan. Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” ujar Joko Widiarto.

Kemensos mengonfirmasi, dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sejumlah 106.153 peserta telah direaktivasi secara otomatis dan 44.500 peserta melalui mekanisme reguler.

Dari jumlah tersebut, 42.367 kembali aktif sebagai PBI-JK, sementara 2.133 peserta beralih segmen menjadi peserta mandiri atau PBI daerah.

Joko menyatakan, dalam mekanisme usulan desa, dokumen wajib yang harus diunggah adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, sementara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.

“Surat dari fasilitas kesehatan diperlukan untuk memastikan peserta memang membutuhkan layanan, termasuk untuk kondisi persalinan maupun kebutuhan medis lainnya,” ujarnya.