PemerintahanPolitikTeknologi

Coretax Sudah 17 Juta Pengguna, DPR Bongkar Masalah Besar Pajak RI

4
×

Coretax Sudah 17 Juta Pengguna, DPR Bongkar Masalah Besar Pajak RI

Share this article
Coretax Sudah 17 Juta Pengguna, DPR Bongkar Masalah Besar Pajak RI, foto:(dpr)

Lebih lanjut, Anis juga menanggapi rekomendasi Bank Dunia terkait penyesuaian ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta penghapusan tarif khusus.

Ia menilai bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan daya tahan pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Pendekatan reformasi pajak tidak bisa bersifat one size fits all. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan stabilitas ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain itu, Anis menyoroti proyeksi konservatif dari Fitch Ratings yang memperkirakan rasio pendapatan pemerintah Indonesia hanya berada di kisaran 13,3% pada periode 2026–2027, masih di bawah rata-rata negara dengan peringkat BBB.

Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya ketidakpastian fiskal, termasuk revisi prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif oleh Fitch Ratings, harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Kondisi ini berpotensi memperlebar defisit anggaran yang diperkirakan berada di kisaran 2,9% dari PDB pada tahun 2026. Hal ini, menurutnya, menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk melakukan terobosan kebijakan yang lebih komprehensif.

“Pemerintah perlu memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara berimbang, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memastikan kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan,” tambah Doktor Ilmu Ekonomi dari UNAIR ini.

Sebagai penutup, Anis menegaskan komitmen Fraksi PKS untuk terus mengawal kebijakan fiskal agar berpihak pada kepentingan rakyat dan mendorong kemandirian ekonomi nasional.

Ia juga menekankan bahwa reformasi perpajakan harus mampu menjawab tantangan struktural, termasuk mempersempit tax gap dan memperluas partisipasi ekonomi formal secara berkelanjutan.

“Reformasi perpajakan harus diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi, bukan sekadar mengejar target jangka pendek,” pungkasnya (dpr)