Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Pemdaprov Jabar telah melakukan penertiban bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS) secara bertahap.
Langkah ini dilakukan agar saat puncak musim hujan pada Desember 2025 hingga Januari 2026, sungai di Karawang dapat menampung air dengan optimal dan mengurangi risiko banjir.
(jabarprov)












