Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
BisnisPeristiwa

Disperindag Tangerang Melakukan Pengecekan Segel Dispenser BBM di SPBU Citra Raya Utama

58
×

Disperindag Tangerang Melakukan Pengecekan Segel Dispenser BBM di SPBU Citra Raya Utama

Share this article

“Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,”

Seketika.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang telah melakukan pengecekan segel dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 34.157.10, yang terletak di jalan Citra Raya Utama Timur Blok O No 1, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Senin (22/4/2024).

Irwan Hengki, Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa pengecekan segel dispenser SPBU adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai ketidaksesuaian volume yang dikeluarkan dengan angka yang tertera.

Irwan menambahkan bahwa kesadaran pemilik SPBU terhadap masalah ini semakin meningkat.

Disperindag Kabupaten Tangerang secara rutin melakukan pengawasan dan menyediakan layanan tera ulang sesuai prosedur yang berlaku.

Pompa ukur BBM yang telah dilakukan tera ulang dan memiliki kesalahan dalam batas yang diizinkan akan diberi Tanda Tera Sah serta stiker resmi dari Disperindag Kabupaten Tangerang di bagian luar mesin.

“Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” jelasnya.