Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka adalah seorang residivis pembunuhan. Ia pernah divonis 20 tahun penjara pada 2004 atas kasus serupa, dan baru bebas pada 2019.
Polisi menduga kemungkinan ada korban lain dalam kasus pembunuhan di Jawa Tengah yang terkait dengan modus ini.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Polda Jateng juga terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya pengembangan kasus serupa.
(mediahub.polri)