Seketika.com, Jakarta – Pemerintah mempertegas komitmen penegakan norma ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dengan total nilai mencapai Rp4.482.000.000 sepanjang Januari–Februari 2026.
Denda tersebut akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus menjadi instrumen korektif agar praktik penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa besaran denda berbeda pada tiap perusahaan, bergantung pada jumlah dan tingkat pelanggaran TKA yang ditemukan.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).
Ia memastikan operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan perizinan. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.












