Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

12 Perusahaan Kena Denda Rp4,48 Miliar! Pemerintah Sikat Pelanggaran TKA di 6 Provinsi

37
×

12 Perusahaan Kena Denda Rp4,48 Miliar! Pemerintah Sikat Pelanggaran TKA di 6 Provinsi

Share this article
12 Perusahaan Kena Denda Rp4,48 Miliar! Pemerintah Sikat Pelanggaran TKA di 6 Provinsi, foto:(kemnaker)

Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan terpadu antara Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.

Dua belas perusahaan yang dikenakan sanksi tersebar di enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972.000.000.

Sulawesi Tengah

  • PT DSI: Rp84.000.000
  • PT ITSS: Rp180.000.000
  • PT GCNS: Rp150.000.000
  • PT IMIP: Rp108.000.000
  • PT RI: Rp252.000.000
  • PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat

  • PT BAP: Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah

  • PT UAI: Rp12.000.000