Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

12 Perusahaan Kena Denda Rp4,48 Miliar! Pemerintah Sikat Pelanggaran TKA di 6 Provinsi

38
×

12 Perusahaan Kena Denda Rp4,48 Miliar! Pemerintah Sikat Pelanggaran TKA di 6 Provinsi

Share this article
12 Perusahaan Kena Denda Rp4,48 Miliar! Pemerintah Sikat Pelanggaran TKA di 6 Provinsi, foto:(kemnaker)

Kepulauan Riau

  • PT HKI: Rp336.000.000
  • PT GH: Rp18.000.000

Sumatra Utara

  • PT BIS: Rp972.000.000

DKI Jakarta

  • PT CAA: Rp18.000.000

Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan level playing field bagi dunia usaha yang taat aturan serta melindungi tenaga kerja nasional.

Dengan penguatan pengawasan berbasis regulasi dan partisipasi publik, pemerintah menargetkan tata kelola penggunaan TKA semakin transparan, akuntabel, dan mendukung iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.