Kepulauan Riau
- PT HKI: Rp336.000.000
- PT GH: Rp18.000.000
Sumatra Utara
- PT BIS: Rp972.000.000
DKI Jakarta
- PT CAA: Rp18.000.000
Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan level playing field bagi dunia usaha yang taat aturan serta melindungi tenaga kerja nasional.
Dengan penguatan pengawasan berbasis regulasi dan partisipasi publik, pemerintah menargetkan tata kelola penggunaan TKA semakin transparan, akuntabel, dan mendukung iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.
(kemnaker/infopublik)












