Seketika.com, Surabaya – Polres Sumenep secara resmi menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025). Penyerahan ini berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polres Sumenep dan dipimpin oleh Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade.
Barang bukti sabu 35 kilogram ini merupakan hasil temuan nelayan Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, yang menemukan sebuah drum mencurigakan mengapung di laut pada Rabu (28/5/2025).
Setelah diperiksa, drum tersebut ternyata berisi 35 bungkus sabu yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Para nelayan yang terlibat, yakni Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40), menunjukkan kepedulian tinggi dengan langsung melaporkan temuan tersebut ke Koramil dan Polsek Masalembu.
Dari situ, barang bukti sabu diserahkan ke Polres Sumenep dan akhirnya dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.