“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi informasi penting bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk memastikan bahwa Bank Banten dikelola secara sehat, kompetitif, dan berdaya saing,” imbuhnya.
Selain itu, Andra Soni juga menegaskan, pihaknya telah menetapkan tim untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Hal tersebut sebagai bentuk respons pemerintah daerah atas rekomendasi yang disampaikan.
“Kami akan segera menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat, untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, gubernur juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten untuk memiliki komitmen yang sama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Lantaran kualitas tata kelola keuangan daerah menentukan tingkat kepercayaan publik, investor, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menjadikan tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai gerakan bersama untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Banten adalah pemerintah yang responsif, akuntabel, dan berorientasi perbaikan yang berkelanjutan,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menjelaskan, LHP Semester II Tahun 2025 terdiri dari sembilan entitas pemeriksaan. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan program nasional dan daerah.












