Kasus ini memicu perhatian publik dan mendorong pemerintah provinsi untuk mempertegas aturan terkait perlindungan siswa.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, SE telah selesai dibuat dan didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan.
Larangan hukuman fisik berlaku untuk SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan) dan Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.
Herman menegaskan bahwa pola disiplin di sekolah harus beralih dari pendekatan hukuman menjadi pembinaan edukatif dan berkarakter.
“Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” ujarnya.
Kebijakan baru ini juga mempertimbangkan dinamika perilaku anak di era digital, di mana pengaruh media sosial semakin kuat. Pendekatan keras dianggap tidak relevan lagi dengan kebutuhan perkembangan anak saat ini.












