Hukum dan KriminalPendidikanPeristiwa

Kemendikdasmen Apresiasi Polri Hentikan Penyidikan Guru SD di Jambi

24
×

Kemendikdasmen Apresiasi Polri Hentikan Penyidikan Guru SD di Jambi

Share this article
Kemendikdasmen Apresiasi Polri Hentikan Penyidikan Guru SD di Jambi, foto:(dok.Kemendikdasmen)

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menghentikan proses penyidikan terhadap seorang guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Jambi, terkait peristiwa pemotongan rambut seorang murid.

Keputusan tersebut dinilai mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut.

Ia menyebut penghentian penyidikan menjadi contoh penerapan prinsip restorative justice dalam menangani persoalan di lingkungan pendidikan.

“Alhamdulillah, masalah Ibu Guru Tri Wulansari telah diselesaikan dan penyidikannya dihentikan oleh pihak kepolisian. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri, jajaran Polri, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen wilayah Jambi, serta semua pihak yang membantu penyelesaian masalah ini,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/1).

Menurut Mu’ti, Kemendikdasmen bersama Polri memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan pendidikan dengan mengedepankan pemulihan hubungan, perlindungan anak, dan kelangsungan proses belajar-mengajar, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.