Seketika.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan kebijakan terbaru yang memudahkan guru peserta program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) atau diploma IV (D4) tanpa harus membuat skripsi. Dalam kebijakan ini, guru cukup menyelesaikan tugas akhir berupa proyek, makalah reflektif, atau laporan sederhana, sehingga mempercepat penyelesaian studi mereka.
Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Non-formal Kemendikdasmen, Suparto, menyampaikan dalam forum dialog bersama media pada Jumat (19/9/2025), bahwa skripsi sering menjadi kendala besar bagi guru peserta program RPL.
Oleh karena itu, perguruan tinggi diberikan keleluasaan untuk mengganti tugas akhir skripsi dengan bentuk yang lebih sederhana dan praktis.
Khususnya bagi guru berusia 47–55 tahun yang tergabung dalam kelompok afirmasi, tugas akhir dirancang tidak memberatkan, melainkan memudahkan kelulusan sesuai target.
Program RPL Kemendikdasmen dirancang sebagai solusi pengakuan akademik atas pengalaman mengajar guru.
Melalui skema afirmasi, guru dapat memperoleh pengakuan hingga 100 satuan kredit semester (SKS) dari total 144 SKS yang dibutuhkan.