“Karena kami ingin mengontrol tentang yang pertama supaya inflasinya tidak naik tinggi. Karena Pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi,” tegas Gubernur Pramono.
Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema insentif pengurangan PBBKB yang diberikan kepada masyarakat:
- Pengurangan 50% untuk pengguna kendaraan pribadi.
- Pengurangan 50% untuk pengguna kendaraan umum.
- Pengurangan 80% untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan untuk mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan (alutsista), seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat militer, ambulans, dan kapal rumah sakit.
Pramono menambahkan bahwa detail waktu pelaksanaan kebijakan ini akan diumumkan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa penerimaan pajak daerah DKI Jakarta terus menunjukkan peningkatan, sehingga memungkinkan pemberian keringanan pajak kepada masyarakat.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi Jakarta dan kesejahteraan warganya.
(beritajakarta)