Seketika.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan melakukan pemblokiran rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Menurutnya, langkah strategis harus mencakup penindakan terhadap jalur finansial.
“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujar Meutya usai menghadiri rapat koordinasi bersama Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta Pusat.
Meutya mengungkapkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, di mana sekitar 1,7 juta konten di antaranya berkaitan langsung dengan judi online.
“Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,,” jelasnya.