PemerintahanPeristiwaReligi

Kepala KUA Kini Tak Harus Penghulu, Penyuluh Agama Resmi Bisa Pimpin KUA

18
×

Kepala KUA Kini Tak Harus Penghulu, Penyuluh Agama Resmi Bisa Pimpin KUA

Share this article
Kepala KUA Kini Tak Harus Penghulu, Penyuluh Agama Resmi Bisa Pimpin KUA, foto:(kemenag)

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan KUA sebagai respons atas tantangan keterbatasan sumber daya dan tingginya ekspektasi masyarakat.

Dengan digitalisasi, layanan keagamaan diharapkan lebih efisien, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

“KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor,” ujar Abu.

Terkait sumber daya manusia, Abu menilai Kepala KUA harus memiliki pengalaman langsung dalam pelayanan.

Ia menyebut, kepemimpinan di KUA tidak boleh bersifat administratif semata. “Tidak boleh jadi Kepala KUA kalau tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus tahu betul kerja lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan pentingnya distribusi SDM yang proporsional untuk mendukung pelaksanaan seluruh layanan KUA.

Dengan cakupan 5.917 KUA yang melayani 7.277 kecamatan, menurutnya, penguatan kualitas dan pemerataan SDM menjadi kebutuhan mendesak.

“Kalau 48 layanan ini dijalankan optimal, dampaknya ke masyarakat akan sangat besar,” ujarnya.