Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menekankan pentingnya kejelasan proses hukum dalam penanganan dua kasus travel umroh bermasalah, yakni TRG dan Travelina Indonesia, yang saat ini tengah diproses oleh kepolisian di Sulawesi Tenggara. Secara tegas, ia mendukung para korban memperoleh keadilan.
“Kami membutuhkan penjelasan terkait dua kasus travel umroh yang bermasalah ini, supaya ada kejelasan hukum yang bisa kita terima dan keadilan bagi para korban,” ujar Nasyirul dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama jajaran Polda Sulawesi Tenggara serta kuasa hukum para korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Selain itu, ia menilai penanganan perkara dana jamaah umroh tidak cukup hanya menggunakan pasal penipuan atau penggelapan.
Menurutnya, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu dipertimbangkan agar dana jamaah dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada para korban.
“Kalau hanya sekadar penipuan, saya pikir ini kurang pas demi rasa keadilan korban. Saya meminta juga dikenakan pasal TPPU supaya dana ini bisa dipulihkan dan dikembalikan kepada para jamaah,” tegasnya.
Di sisi lain, Nasyirul turut menyoroti pentingnya koordinasi antara kepolisian daerah dan Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umroh.
Pengawasan yang lebih kuat, ungkapnya, diperlukan mengingat kasus penipuan travel umroh masih kerap terjadi di sejumlah daerah.
“Koordinasi antara Polda dan Kementerian Agama perlu diperkuat agar pengawasan terhadap travel haji dan umroh lebih maksimal,” pungkasnya.
(dpr)












