Langkah ini dimulai sejak peluncuran sistem digitalisasi oleh Kapolri, dan kini terus dikembangkan dalam berbagai layanan utama Korlantas, termasuk di tingkat daerah.
Rapat koordinasi dan sosialisasi internal terus dilakukan untuk mempercepat implementasinya secara nasional.
Digitalisasi pelayanan publik dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan seperti pembuatan SIM, perpanjangan STNK, hingga pengurusan BPKB.
Dengan sistem digital, masyarakat tidak perlu lagi antre lama di kantor Samsat atau Satpas.
“Jadi yang sifatnya revitalisasi digital, ini akan menjadi prioritas, sehingga pelayanan publik di bidang lalu lintas ini bisa dirasakan oleh masyarakat, mudah diakses oleh masyarakat, dan bisa melayani masyarakat dengan cepat,” tambah Agus.
Melalui inovasi seperti aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan secara digital dan aplikasi SINAR untuk pembuatan SIM online, Korlantas Polri terus mengembangkan sistem pelayanan yang berbasis teknologi.