Beberapa fitur unggulan yang ditawarkan antara lain:
- Akses mudah dan cepat: Masyarakat cukup memindai barcode atau membuka tautan aplikasi untuk membuat laporan dari mana saja.
- Komunikasi dua arah terintegrasi: Pelapor dapat berkomunikasi langsung dengan petugas melalui WhatsApp chat atau telepon, dengan waktu respons maksimal 1×24 jam.
- Transparansi progres laporan: Perkembangan penanganan laporan disampaikan melalui notifikasi WhatsApp dan dapat dipantau secara mandiri di aplikasi.
- Gelar perkara online: Proses gelar perkara dapat dilakukan melalui Zoom Meeting, memudahkan pelapor berdiskusi dengan penyidik tanpa batasan jarak.
- Didukung petugas kompeten dan ruang pelayanan representatif: Personel reserse berpengalaman dengan kemampuan komunikasi publik disiapkan untuk memastikan kualitas layanan.
Brigjen Pol. Boy Rando menegaskan bahwa layanan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas aktif memberikan informasi perkembangan laporan kepada masyarakat.
“Pelayanan ini bukan sekadar aplikasi, tetapi sebuah ekosistem pelayanan yang ditopang ruang representatif dan petugas kompeten,” ujarnya.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp 0812-1889-9191 atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse, Lantai 1 Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
(humas.polri)












