Dukungan dari masyarakat menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polres Sekadau.
Lebih lanjut, IPTU Triyono menyampaikan bahwa Polres Sekadau berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian sabung ayam.
Selain penindakan langsung, kepolisian juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui kerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa.
“Polres Sekadau tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” tutup IPTU Triyono.
(mediahub.polri)