KesehatanPemerintahan

MA Ketok Palu! Status Kolegium Kesehatan 2024–2028 Sah, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Intervensi Profesi

42
×

MA Ketok Palu! Status Kolegium Kesehatan 2024–2028 Sah, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Intervensi Profesi

Share this article
MA Ketok Palu! Status Kolegium Kesehatan 2024–2028 Sah, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Intervensi Profesi, foto:(kemkes)

Selaras dengan pertimbangan hukum majelis hakim, pemerintah menegaskan bahwa peran negara adalah memfasilitasi dan mengoordinasikan dukungan agar ekosistem kesehatan menjadi lebih kondusif.

Kolegium tetap memegang kendali penuh dan otonomi luas dalam menyusun standar kompetensi serta kurikulum pendidikan secara mandiri, profesional, dan bebas dari intervensi birokrasi.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia bersifat inklusif. Melalui proses seleksi yang transparan, seluruh pakar dan tenaga medis dari berbagai latar belakang termasuk para akademisi dan praktisi dari kolegium sebelumnya memiliki ruang yang sama untuk bersatu dan berkontribusi.

“Kini saatnya kita melampaui perbedaan pandangan dan bergerak bersama dalam satu tujuan besar: menjaga standar pendidikan profesi demi keselamatan pasien di seluruh Indonesia. Kepastian hukum ini adalah undangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk kembali bersinergi demi keberhasilan transformasi kesehatan kita,” pungkas Indah.

Kementerian Kesehatan mengajak seluruh insan kesehatan di Indonesia untuk bahu-membahu memastikan standar keilmuan dan layanan kesehatan di tanah air tetap unggul, berintegritas, dan diakui secara global.