Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae di MK untuk PHPU 2024

113
×

Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae di MK untuk PHPU 2024

Share this article

Selain itu, MK juga menerima pengajuan Amicus Curiae dari empat organisasi kemahasiswaan, yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, mengatakan, penyampaian Amicus Curiae oleh empat organisasi kemahasiswaan ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum.

Mereka berharap, pendapat yang disampaikan dapat menjadi bahan yang baik untuk MK dalam menghasilkan putusan yang bermakna bagi demokrasi dan masa depan Indonesia.

Di hari yang sama, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyampaikan dukungan kepada hakim konstitusi dalam memutus sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke MK.

FAMI juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada delapan hakim konstitusi, termasuk menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan keadilan dalam putusan.

Menurut Immanuel yang mewakili MK, pengajuan Amicus Curiae maupun dukungan kepada hakim konstitusi ini akan disampaikan langsung kepada Ketua MK sesuai ketentuan yang berlaku. MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024, yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan jadwal putusan pada 22 April mendatang.