Pemerintah juga menetapkan jam malam di sejumlah lokasi strategis di Kathmandu dan dua kota lainnya untuk meredam kekacauan.
Lembaga-lembaga hak asasi manusia mengkritik keras kebijakan ini sebagai bentuk penyensoran dan upaya membungkam kritik.
Mereka menilai bahwa RUU yang diusulkan bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Kini, setelah larangan media sosial di Nepal dicabut, masyarakat menuntut evaluasi total terhadap pendekatan pemerintah dalam menangani komunikasi digital.
Teriakan massa, “Hentikan korupsi, bukan media sosial!” menjadi simbol perlawanan publik terhadap kontrol berlebihan atas ruang digital.
(apnews)