Diketahui, pasangan suami istri tersebut masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute penerbangan Lahore (Pakistan)–Bangkok (Thailand)–Jakarta.
Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika internasional.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(mediahub.polri)












