Pernyataan eksplisit dari militer dan politisi Israel dinilai menunjukkan adanya “niat untuk menghancurkan” warga Palestina sebagai kelompok.
Pemerintah Israel dengan tegas membantah tuduhan ini. Kementerian Luar Negeri Israel menyebut laporan tersebut sebagai “menyimpang dan salah”, serta menuduh komisi bertindak sebagai “proksi Hamas”.
Israel juga menyerukan agar Komisi Penyelidikan PBB dibubarkan.
Meskipun laporan ini tidak memiliki kekuatan hukum, hasilnya dapat dijadikan dasar oleh lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Bahkan, ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
PBB menyerukan kepada komunitas internasional untuk tidak tinggal diam.