Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap proses sertifikasi halal perlu diperkuat agar kepercayaan masyarakat terhadap produk halal tetap terjaga dengan baik.
Sebelumnya, BPOM bersama BPJPH telah merilis daftar produk olahan yang mengandung babi meskipun berlabel halal.
Sebanyak tujuh produk telah dikenakan sanksi berupa penarikan dari pasar sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Produk yang tidak bersertifikat halal juga ditindak sesuai dengan UU Pangan dan PP tentang Label Pangan.
(rri)