Program pemutihan pajak kendaraan Sumut 2025 yang diluncurkan Pemprov Sumut meliputi berbagai keringanan dan pembebasan biaya, antara lain:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
- Bebas Pajak Progresif
- Bebas Denda dan Sanksi Administrasi PKB
- Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum tahun 2024
- Bebas Denda SWDKLLJ
Selain itu, diberikan pula diskon pajak kendaraan bermotor hingga 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo pada tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku hingga Desember 2025.
Ardan mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara agar memanfaatkan kesempatan emas ini untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan mereka dan sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan pajak.
“Pergunakan waktu sampai bulan Desember ini. Mari kita berkolaborasi untuk mendukung pembangunan di daerah yang kita cintai,” ajaknya.
(sumutprov)












