Seketika.com, Tangerang Selatan – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran jam operasional oleh truk tonase besar. Dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Raya Serpong–Puspitek (Hutama Karya) pada Rabu (30/7/2025), Pilar turun langsung memimpin penindakan terhadap kendaraan berat yang melanggar aturan.
Operasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Satlantas Polres Tangsel, Polisi Militer (POM), TNI, dan Kejaksaan Negeri Tangsel.
“Hari ini kita melakukan razia gabungan terhadap kendaraan-kendaraan yang overload, ataupun lebih daripada 2 sumbu yang melintasi wilayah Tangsel melewati aturan yang seharusnya,” ujar Pilar kepada media.
Pilar menjelaskan bahwa jam operasional truk besar di Tangsel telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019.
Truk dengan muatan besar hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Karena seharusnya mereka beroperasi mulai jam 10 malam sampai jam 5 subuh. Tapi ini saya lihat jam 11 (siang) masih ada juga mobil mobil overload yang masih melintas,” tegas Pilar.