Menurut Ratih, akar persoalan royalti lagu di ruang publik lebih banyak disebabkan oleh ketidakjelasan mekanisme serta lemahnya komunikasi antara lembaga pengelola hak cipta dan para pelaku usaha sebagai pengguna karya.
Dalam pandangannya, negara perlu mengambil peran aktif dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan edukatif.
“Pendekatannya seharusnya lebih pada edukasi, fasilitasi, dan pembangunan sistem yang adil bukan sekadar penegakan hukum secara kaku,” tegasnya.
Ratih menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk mencari solusi yang berkeadilan, agar tercipta ekosistem musik dan industri kreatif yang saling mendukung.
“Penting bagi negara untuk hadir menjembatani kepentingan pencipta dan pengguna, agar tercipta sistem yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(emedia.dpr)