Seketika.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terbuka terkait dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI nonaktif. Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), lembaga etik parlemen tersebut memutuskan dua anggota DPR dinyatakan tidak bersalah dan tiga lainnya terbukti melanggar kode etik.
Lima anggota DPR RI yang menjadi teradu adalah Adies Kadir, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD.
Dalam putusannya, Adies Kadir yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, serta Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
Menurut MKD, video Uya Kuya yang sempat beredar di media sosial dan dianggap menyinggung pihak tertentu terbukti tidak bermaksud menghina atau melecehkan siapa pun.












