PeristiwaPolitik

MKD DPR RI Putuskan Nasib 5 Anggota DPR, Uya Kuya & Adies Kadir Bebas, 3 Lainnya Disanksi

38
×

MKD DPR RI Putuskan Nasib 5 Anggota DPR, Uya Kuya & Adies Kadir Bebas, 3 Lainnya Disanksi

Share this article
MKD DPR RI Putuskan Nasib 5 Anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, 3 Lainnya Disanksi, foto:(dpr)

MKD menilai video tersebut merupakan konten yang dimanipulasi atau video bohong.

“MKD memutuskan keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan hasil sidang.

MKD juga memberikan peringatan etik kepada Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga sikap di masa mendatang.

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya Nafa Indira Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI.

Mereka dijatuhi sanksi nonaktif dengan masa berbeda, Nafa Indira Urbach nonaktif selama 3 bulan, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) nonaktif selama 4 bulan dan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan.