Ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan selama masa nonaktif, sesuai dengan keputusan MKD DPR RI yang bersifat final dan mengikat.
Sidang putusan digelar Rabu, 5 November 2025, setelah sebelumnya MKD melakukan serangkaian sidang pemeriksaan dengan menghadirkan saksi dan ahli.
Lima anggota DPR RI tersebut sebelumnya diadukan ke MKD DPR RI pada September 2025, menyusul reaksi publik yang menilai perilaku mereka tidak mencerminkan etika pejabat publik.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa pengaduan terhadap lima anggota DPR tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan partai masing-masing yang telah menonaktifkan mereka sejak Agustus 2025 karena dinilai memicu polemik di masyarakat.
Proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur etik DPR.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pembelaan teradu, MKD DPR RI menggelar rapat pleno tertutup untuk menyusun keputusan.
Putusan tersebut kemudian dibacakan dalam sidang terbuka MKD yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota MKD.
(dpr)












