Hukum dan KriminalPeristiwa

Polres Blitar Kota Tangkap 9 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas 2025

4
×

Polres Blitar Kota Tangkap 9 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas 2025

Share this article
Polres Blitar Kota Tangkap 9 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas 2025, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Blitar – Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur sukses mengungkap dan menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba 2025. Operasi ini berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 10 September 2025, Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan bahwa dari hasil operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering, 1.403 pil dobel L, serta 820 tanaman ganja yang ditemukan ditanam di lokasi berbeda.

Pengungkapan Ladang Ganja di Kecamatan Gandusari, Blitar

Kapolres Blitar Kota menjelaskan bahwa salah satu temuan penting adalah ladang ganja yang dibudidayakan secara ilegal di lahan milik SA (38), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. SA mengaku menanam dan menjual ganja berbagai ukuran secara mandiri di belakang rumahnya.

“SA membeli bibit ganja secara online sekitar dua tahun lalu dan beroperasi sendiri tanpa jaringan,” ujar AKBP Titus Yudho Uly. Pelaku menjual ganja dalam bentuk tanaman hidup maupun ganja kering siap pakai.

Penjualan ganja ini dilakukan di wilayah Blitar dan Malang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu per pohon tanaman ganja, dan ganja kering dijual dengan harga sekitar Rp 5 juta per kilogram. Dalam penanganan kasus ini, ganja kering dihitung berdasarkan berat, sementara ganja basah dihitung berdasarkan jumlah batang.

Penyelidikan Lanjutan dan Asal Usul Bibit Ganja

Kapolres Blitar Kota menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait asal bibit ganja yang diduga berasal dari luar Jawa. Kontur wilayah Kecamatan Gandusari yang subur memungkinkan budidaya tanaman ganja dapat berkembang dengan baik.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan dan asal bibit ganja tersebut,” tambah Yudho.

Pengungkapan 8 Kasus Narkoba Lainnya di Wilayah Polres Blitar Kota

Selain pengungkapan ladang ganja, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkoba lainnya. Total sembilan tersangka diamankan selama Operasi Tumpas Narkoba 2025, termasuk tersangka yang melakukan budidaya tanaman ganja.

Para tersangka saat ini ditahan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku peredaran pil dobel L dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika berlaku Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk jenis sabu, pelaku menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, untuk peredaran dan kepemilikan ganja, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.