Aan mengungkapkan sejumlah perusahaan yang tercatat melanggar kebijakan tersebut, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.
Kemenhub meminta seluruh perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan pengemudi untuk mematuhi aturan pembatasan demi keselamatan bersama selama arus mudik.
“Kami berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan ini untuk menciptakan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan selamat,” tegasnya.












