BisnisPemerintahan

PO Bus Tak Masuk Terminal, Ini Sanksi Tegas dari Kemenhub

11
×

PO Bus Tak Masuk Terminal, Ini Sanksi Tegas dari Kemenhub

Share this article
PO Bus Tak Masuk Terminal, Ini Sanksi Tegas dari Kemenhub, foto:(kemenhub)

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan otobus yang tidak mematuhi aturan masuk terminal. Operator bus yang melanggar terancam sanksi berat, mulai dari administratif hingga pencabutan izin operasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan akan menindak tegas perusahaan otobus (PO) yang mengabaikan kewajiban masuk terminal resmi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut hukuman yang disiapkan tidak hanya berupa teguran administratif, tetapi juga pembekuan izin trayek hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan penumpang.

Kebijakan tersebut mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 terkait angkutan orang dalam trayek.

Pemerintah menilai kewajiban bus masuk terminal menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan transportasi umum.

Melalui terminal, petugas dapat memastikan kondisi kendaraan layak jalan, memeriksa kesehatan pengemudi, serta mendata penumpang secara lebih tertib.

Selain itu, pemeriksaan administrasi seperti dokumen uji KIR dan inspeksi keselamatan kendaraan atau rampcheck juga dilakukan sebelum bus beroperasi.

Kemenhub menegaskan perjalanan dapat dihentikan apabila armada tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku.